Beranda / Layanan / Biaya Layanan

Biaya Layanan

Biaya Layanan


PPID Bawaslu Provinsi NTB menyediakan informasi secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, Pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan / fotocopy sendiri di sekitar kantor Bawaslu atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri, atau untuk pemohon dapat menyediakan media penyimpanan sendiri untuk merekam data atau informasi.